KELARASAN DI MINANGKABAU

Jumat, 19 Agustus 2011



Klik Minang.com-Lareh atau laras artinya kesesuaian atau kesepakatan. Yang dimaksudkan di sini adalah kesepakatan antara nenek moyang suku Minangkabau untuk mengatur masyarakatnya. Jadi, lareh atau laras bisa juga disebut sebagai sistem pemerintahan. Nenek moyang yang melahirkan kesepakatan ini dipimpin oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan.
Datuak Parpatiah adalah saudara seibu dengan Datuak Katumanggungan, tetapi bapaknya berbeda. Ayah datuak Katumanggungan adalah seorang raja, yang diberi gelar Sri maharaja Diraja. Sedangkan ayah Datuak Parpatiah Nan Sabatang adalah Cati Bilang Pandai, orang biasa yang bertugas sebagai pembantu raja. Sejak kecil, keduanya sering berkelahi, sampai dewasa pun mereka berbeda pendapat.
Cati Bilang Pandai adalah seorang yang dekat dengan rakyat, ia orang yang bijaksana, suka bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Oleh akrena itu, darah yang mengalir dalam tubuh Datuak Parpatiah adalah darah yang merakyat pula. Lain halnya dengan Datuak Katumanggungan. Oleh karena ayahnya seorang raja, sifat-sifat yang turun kepadanya juga sifat-sifat raja.
Kelarasan yang ada di Minangkabau ada dua:
1. Lareh Bodi Caniago
Sistem pemerintahan ini disusun oleh nenek moyang kita yang bergelar Datuak Parpatiah nan Sabatang. Sistem ini disebut juga aturan Adat Bodi Caniago.
Menurut Tambo, pada masa lalu wilayah Kelarasan Bodi Caniago meliputi Tanjuang Nan Ampek dan Lubuak Nan Tigo. Tanjuang Nan Ampek yaitu Tanjuang Alam, Tanjuang Sungayang, Tanjuang Barulak, dan Tanjuang Bingkuang. Lubuak Nan tigo yakni Lubuak Sikarah, Lubuak Simaung, dan Lubuak Sipunai.
Sistem disin berlandaskan di nagari dan berdaulat kepada rakyat. Semboyannya adalah ”mambasuik dari bumi”, artinya sistem yang dipakai dalam pemerintahan bersumber dari ”bawah” yakni dari rakyat. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, pangulu langsung kepada rakyat, tidak ada pembatas. Aliran ini ”barajo ka mupakat” (beraja kepada mufakat). Musyawarah menjadi inti dalam mengambil kebijaksanaan, rakyat selalu dilibatkan dalam mengambil ketetapan. Hal itu menunjukkan bahwa Bodi Caniago demokratis.

2. Lareh Koto Piliang
Sistem pemerintahan ini disusun oleh nenek moyang kita yang bergelar Datuak Katumanggungan. Peraturan ini disebut juga Adat Koto Piliang.
Sistem ini berdaulat kepada raja, artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan raja (pemimpin). Menurut Koto Piliang, sembah datangnya dari rakyat dan titiah datangnya dari raja (pangulu). Oleh sebab itu dikatakan 'titiak dari ateh” (titik dari atas). Segala kebijakan datangnya dari atas, dan masyarakat tidak diikutsertakan. Pemerintahannya bersifat otokratis. Kebenaran berada di tangannya, semua tindakan harus dibenarkan oleh rakyatnya. Akan tetapi dalam memerintah, ia selalu bijaksana. Secara sekolas, mungkin Koto Piliang tidak memperlihatkan demokrasi. Akan tetapi, dalam menyusun ketentuan dan peraturan, ia tetap memakai demokrasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Klik Minang.Com © 2011 |Alamat Jl. Kampus Unand No.17 Kepalo Koto, Pauh Padang, Sumbar| Designed by RDJ