Arfi Bambani Amri
Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Pasek Suardika, malah bertanya balik tentang gagasan tersebut. "Nazaruddin ini tersangka, membawa lari asetnya ke luar negeri. Dia juga sudah menyusahkan kita semua. Kok sekarang mau dilindungi. LPSK itu lembaga untuk melindungi saksi dan korban. Sementara Nazaruddin itu tersangka," ujarnya, di Denpasar, Bali, Senin 9 Agustus 2011.
Kendati begitu, Pasek menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada keinginan publik dan penegak hukum. Katanya, jika publik menginginkan agar Nazaruddin dilindungi oleh lembaga sekelas LPSK, silakan saja. "Nah, sekarang kita kembalikan kepada publik, apa Nazaruddin ini berhak dilindungi atau tidak. Tetapi yang perlu menjadi catatan ya itu tadi, dia koruptor, beberapa kali mangkir dari pemanggilan penegak hukum, telah menghilangkan barang bukti, membawa asetnya kabur ke luar negeri dan telah menyusahkan kita semua," katanya.
Nazaruddin ditangkap di Kolombia. Dalam pelariannya, ia menuding beberapa tokoh sentral Partai Demokrat seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum dan sejumlah petinggi KPK ikut menerima uang haram tersebut. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar